Selasa, 01 Juli 2014

Seri Ramadhan 1435 H --01-- mengalami flek, puasa batal kah?


Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Salah satu masalah yang banyak membingungkan para putri adam, keluarnya flek ketika puasa. Apakah terhitung haid, sehingga puasanya batal, ataukah bukan haid sehingga tetap wajib melanjutkan puasanya.

Pendekatan yang digunakan untuk menjawab permasalahan ini adalah batas waktu minimal darah yang keluar bisa disebut haid. Ada 3 pendapat ulama dalam hal ini,

Hanafiyah berpendapat, batas minimal bisa disebut haid adalah 3 hari. Ketika darah itu keluar kurang dari 3 kali 24 jam, menurut hanafiyah, bukan darah haid. Sehingga tetap wajib menjalankan aktivitas sebagaimana layaknya sedang suci.

Malikiyah sebaliknya, tidak ada batas waktu minimal untuk keluarnya darah haid. Wanita bisa mengalami haid, meskipun darah yang keluar hanya sekali. Sehingga flek, menurut Malikiyah, terhitung sebagai haid.

Sementara mayoritas ulama – Syafiiyah dan Hambali – menegaskan bahwa batas minimal haid adalah sehari semalam. Jika darah yang keluar kurang dari 24 jam, tidak terhitung haid. Sehingga flek sekali – dua kali, tidak terhitung sebagai haid.

Tarjih:
Pendapat yang lebih mendekati adalah pendapat mayoritas ulama, bahwa batas minimal haid adalah sehari semalam. Diantara alasan yang mendukung pendapat ini adalah

Pertama, satu istilah yang terdapat dalam Al-Quran dan Sunnah, dipahami dengan tiga pendekatan:

Makna syariat
Makna ‘urf (anggapan yang berlaku di masyarakat)
Makna bahasa arab

Kaidah yang dijelaskan para ulama ushul, ketika ada satu istilah dalam Al-Quran dan Sunnah, penedekatan pertama adalah makna syariat, jika syariat tidak menjelaskan, berpindah pada makna ‘urf, pemahaman yang berlaku di masyarakat ketika itu, kemudian makna bahasa arab. (Taisir Ilmi Ushul Fiqh, Dr. Abdullah Yusuf Al-Judai’, hlm. 260 – 262)

Istilah ‘haid’ terdapat dalam Al-Quran dan Sunnah. Hanya saja, dalil tentang haid dalam Al-Quran dan Sunnah hanya menjelaskan hukum-hukum yang berlaku ketika seorang wanita mengalami haid. Namun tidak dijelaskan tentang definisi dan batasan haid. Sehingga pendekatan dengan makna syariat, tidak memungkinkan. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 32684)

Karena itu, mayoritas ulama mengembalikan batasan haid kepada makna ‘urf atau bahasa arab.

Secara bahasa, haid berasal dari kata hadha [arab: حاض ] yang artinya mengalir. Orang arab mengatakan, [حاضت الشجرة ] “pohon itu mengalami haid”, maksud mereka adalah pohon itu mengalirkan getahnya.

Sementara yang namanya mengalir, secara bahasa, tidak teranggap hanya dalam bentuk spots, flek, atau tetes. Semacam ini secara bahasa tidak disebut haid.

Kedua, terdapat riwayat yang disebutkan oleh Ibn Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

إِذَا رَأَتِ الْمَرْأَةُ بَعْدَ مَا تَطْهُرُ مِنَ الْحَيْضِ مِثْلَ غُسَالَةِ اللَّحْمِ، أَوْ قَطْرَةِ الرُّعَافِ، أَوْ فَوْقَ ذَلِكَ أَوْ دُونَ ذَلِكَ، فَلْتَنْضَحْ بِالْمَاءِ، ثُمَّ لِتَتَوَضَّأْ وَلْتُصَلِّ وَلَا تَغْتَسِلْ، إِلَّا أَنْ تَرَى دَمًا غَلِيظًا

“Apabila seorang wanita setelah suci dari haid, dia melihat seperti air cucian daging, atau flek, atau lebih kurang seperti itu, hendaknya dia cuci dengan air, kemudian wudhu dan boleh shalat tanpa harus mandi. Kecuali jika dia melihat darah kental.” (HR. Ibnu Abi Syaibah no. 994)

Keterangan:

Makna ‘air cucian daging’ (Ghusalah Lahm) adalah warna darah merah pucat, layaknya air yang digunakan untuk mencuci daging.

Flek atau darah yang keluar statusnya najis, dan membatalkan wudhu. Karena itu, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu memerintahkan agar dicuci dan berwudhu jika hendak shalat.

Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang status puasa wanita yang mengalami flek-flek, apakah puasanya sah? Dan itu terjadi sepanjang bulan ramadhan. Jawab beliau,

نعم ، صومها صحيح ، وأما هذه النقط فليست بشيء لأنها من العروق

“Ya, puasanya sah. Flek semacam ini tidak dianggap (sebagai haid), karena asalnya dari pembuluh.” (Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, 1/137)

Beliau juga mengatakan dalam kesempatan yang lain,

فما بعد الطهر من كدرة، أو صفرة، أو نقطة، أو رطوبة، فهذا كله ليس بحيض، فلا يمنع من الصلاة ، ولا يمنع من الصيام، ولا يمنع من جماع الرجل لزوجته، لأنه ليس بحيض

Cairan yang keluar setelah suci, baik bentuknya kudrah (cairan keruh), atau sufrah (cairan kuning), atau flek atau keputihan, semua ini bukan termasuk haid. Sehingga tidak menghalangi seseorang untuk shalat atau puasa, tidak pula hubungan badan dengan suaminya, karena ini bukan haid. (60 Sual fi Al-Haid).

Berdasarkan keterangan di atas, flek yang dialami oleh wanita yang sedang puasa, meskipun itu sering terjadi, tidaklah membatalkan puasanya.

Allahu a’lam

***
Muslimah.Or.Id
Penulis: Ustadz Ammi Nur Baits

Sumber : http://muslimah.or.id/ramadhan/mengalami-flek-puasa-batal.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar